Hal ini untuk mencegah keterlambatan dan tunggakan seperti yang sempat terjadi pada kasus SPPG Kalibata dengan mitra Media Berkat Nusantara.
“SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer. Ini untuk menjamin keberlangsungan kegiatan di lapangan,” tegas Dadan.
Semua dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan memastikan transparansi penggunaan anggaran.
Komitmen terhadap Transparansi dan Tata Kelola
Dadan menegaskan bahwa BGN akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan memastikan semua prosedur berjalan sesuai regulasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.
“Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik dan manfaat program bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












