TIMORMEDIA.COM – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan aksi unjuk rasa yang terjadi sejak Kamis (28/8/2025) di Jakarta.
Seruan tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor 01/S-DP/VIII/2025 tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers meminta seluruh insan pers untuk tetap bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media massa harus menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, dan berlandaskan itikad baik demi kepentingan masyarakat luas,” demikian isi seruan tersebut.
Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis, wartawan, serta media yang meliput langsung peristiwa unjuk rasa agar senantiasa waspada dan menjaga keselamatan diri selama bertugas.
Tak hanya kepada insan pers, Dewan Pers turut menyerukan aparat yang bertugas di lapangan untuk melindungi keselamatan jurnalis maupun awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tutup pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
