“Pinjaman daerah tidak bisa dilakukan diam-diam. Harus dibahas secara terbuka, disetujui DPRD dalam sidang paripurna, dan dituangkan dalam keputusan resmi DPRD,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah masih harus memperoleh izin dari pemerintah yang lebih tinggi, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati SBS menuturkan, proses tersebut menunjukkan bahwa pinjaman daerah merupakan kebijakan yang diawasi secara ketat dan tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.
Bupati dua periode itu menegaskan bahwa pinjaman pemerintah daerah hanya dapat dilakukan kepada lembaga keuangan resmi yang diakui negara.
Pinjaman kepada rentenir, individu, maupun pihak lain yang tidak memiliki legalitas sebagai lembaga keuangan tidak dapat dikategorikan sebagai pinjaman pemerintah daerah.
Selain itu, lanjutnya, setiap pinjaman harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan memuat secara rinci nilai pinjaman, jangka waktu, bunga, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pengembalian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
