TIMORMEDIA.COM – Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Belu dalam pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Malaka menjadi pengingat penting bagi para kontraktor agar bekerja sesuai aturan dan ketentuan kontrak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Lodewyk Haba, menekankan bahwa arahan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu harus benar-benar dipahami dan diterapkan di lapangan.
“Apa yang disampaikan Pak Kajari itu harus dipahami dan dilaksanakan di lapangan agar pekerjaan tidak didenda,” tegas Lorens.
Ia menyebutkan bahwa kesesuaian progres pekerjaan antara PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas menjadi kunci utama dalam menghindari persoalan hukum dan denda keterlambatan.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor PUPR Malaka tersebut juga membahas pemaparan progres pekerjaan dan belanja modal sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Lorens berharap melalui koordinasi yang baik dan kepatuhan terhadap arahan Kejaksaan, seluruh proyek dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
