Direktris RSUPP Betun Sosialisasikan Aturan Terbaru BPJS Kesehatan, Pasien Kontrol Wajib Sesuai Jadwal Mulai Juni 2026

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau

Sementara itu, bagi pasien yang terlambat datang dari jadwal kontrol, kata Oktelin, pelayanan masih dapat dilakukan dengan syarat melakukan reservasi secara daring atau online sehari sebelumnya (H-1) sesuai prosedur yang berlaku.

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasien tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu jadwal kontrol.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version