Sementara itu, bagi pasien yang terlambat datang dari jadwal kontrol, kata Oktelin, pelayanan masih dapat dilakukan dengan syarat melakukan reservasi secara daring atau online sehari sebelumnya (H-1) sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasien tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu jadwal kontrol.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










