Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Dituding Hukum Bisa Dibeli dan Preman, Akun Medsos Alex24 Terancam Proses Hukum

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dituding Hukum Bisa Dibeli dan Preman, Akun Medsos Alex24 Terancam Proses Hukum/ ilustrasi foto Grup WhatsApp.

Menindaklanjuti komentar tersebut, redaksi media berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik akun Alex24 lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 13 Februari 2026. Konfirmasi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dasar pernyataan yang disampaikan dalam komentar tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, akun Alex24 belum memberikan tanggapan resmi kepada pihak redaksi.

Sementara itu, kuasa hukum Adrianus Bria Seran (ABS) dikabarkan telah melayangkan somasi kepada pihak terkait. Somasi tersebut diberikan dengan batas waktu 3×24 jam sejak surat somasi disampaikan.

Baca Juga :  Puspem Malaka Diresmikan SN-KT, Bupati Simon Nahak Berikan Suport Kepada SBS-HMS

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons terhadap komentar yang dinilai merugikan nama baik dan reputasi pribadi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung