Daerah  
Topik : 

DOB Amfoang Belum Jelas, Aktivis Tantang Pemerintah Kabupaten Kupang

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Aktivis Kecam Bupati Kupang: Masyarakat Pulau Kera Terlantar Tanpa Kepastian/ istimewah

DOB Amfoang: Perjuangan Panjang Tanpa Kepastian

Wacana pemekaran Amfoang telah diperjuangkan selama lebih dari 10 tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Padahal, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan DOB harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Asten menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses perjuangan pembentukan DOB ini berjalan.

“Kalau hanya sekadar narasi tanpa langkah nyata, maka DOB Amfoang hanya akan jadi mimpi belaka,” katanya.

Apresiasi dan Seruan Aksi Nyata

Meski begitu, Asten mengapresiasi langkah Wakil Bupati Kupang yang menghadiri Musyawarah Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan DOB, di mana Amfoang telah ditetapkan sebagai calon DOB.

Namun ia menekankan, penetapan itu harus diikuti dengan langkah konkret dari pemerintah daerah Kabupaten Kupang.

Ajak Semua Elemen Kawal Proses DOB Amfoang

Asten Bait juga menyerukan agar DPRD Kabupaten Kupang, DPRD Provinsi NTT, DPR RI, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Pusat memberi perhatian serius terhadap proses pemekaran Amfoang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan panitia DOB untuk terus mengawal proses ini hingga terealisasi.

“Ini adalah komitmen moral. Pemerintah harus menunjukkan kesungguhan, bukan hanya janji. Kami, para aktivis, siap mengawal hingga DOB Amfoang benar-benar terwujud,” tegasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version