Pernyataan ini merespons gugatan formil yang diajukan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai bahwa pembentukan UU TNI cacat konstitusi dan tergesa-gesa.
Namun, DPR RI melalui Utut menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Dalam petitum yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan oleh karena itu permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” tegas Utut.
Sidang uji formil tersebut digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden atas perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon berasal dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












