Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPR Pastikan Penyusunan UU TNI Mengikuti Prosedur dan Memenuhi Unsur Hukum

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, mengkritisi proses legislasi yang dianggap tidak transparan. Ia menyebut bahwa DPR tidak mempublikasikan naskah akademik sebelum pengesahan UU tersebut.

“DPR tidak memberikan atau mempublikasikan naskah akademis sebelum UU ini disahkan, sehingga jelas ini adalah bentuk pelanggaran,” pungkas Rizal.

Meski demikian, DPR RI tetap konsisten bahwa pembentukan UU TNI telah memenuhi seluruh asas legalitas, partisipasi, dan transparansi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung