TIMORMEDIA.COM – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru.
Setelah melalui penyelidikan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa penyelidikan mengungkap berbagai penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek senilai Rp45 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat, tersangkanya akan ditetapkan,” ujar Ikhwan kepada media, Senin (21/7/2025).
Awalnya, pembangunan RS Pratama Wewiku digagas untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perbatasan RI–Timor Leste. Namun, proyek yang diharapkan menjadi solusi justru berubah menjadi potret buram pengelolaan anggaran negara.
“Sejak dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, semua tahap diduga sarat rekayasa. Ini bukan kelalaian biasa, tapi indikasi persekongkolan terstruktur,” jelas Ikhwan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












