Dalam penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan mark-up anggaran. Nilai kontrak sebesar Rp44,95 miliar dianggap tidak proporsional untuk rumah sakit tipe pratama satu lantai.
“Sebagai pembanding, RS Pratama Kualin di TTS yang memiliki dua lantai saja menelan anggaran sekitar Rp38 miliar,” ungkap Ikhwan.
Tak hanya itu, pekerjaan fisik lapangan ternyata dialihkan secara diam-diam dari PT Multi Medika Raya (MMR), penyedia utama yang ditunjuk melalui e-katalog LKPP, kepada PT Mulia Graha Cipta tanpa dokumen subkontrak resmi.
Pengalihan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang melanggar aturan pengadaan pemerintah.
Konsultan pengawas proyek, CV Disen Konsultan, disebut hanya “dipinjam namanya” dan tidak pernah hadir secara langsung di lokasi. Bahkan, laporan pengawasan yang diajukan ternyata tidak mencerminkan kondisi riil proyek, namun tetap digunakan untuk pencairan termin pembayaran.
“Dokumen teknis pengawasan ternyata disiapkan oleh pihak kontraktor, bukan perencana profesional yang berwenang,” kata Ikhwan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












