TimorMedia.Com – Enam pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa RabasaHain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, melaporkan Kepala Desa Egidius Bria ke Polres Malaka pada Rabu, 7 Juni 2023.
Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan honor tutor PAUD yang diduga diberikan kepada pihak yang tidak pernah mengajar di PAUD tersebut.
Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Honor PAUD
Salah satu pengajar PAUD Lootasi Beitaran, Yohanes Bere, mengungkapkan bahwa dirinya dan lima rekannya tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian selama Egidius Bria menjabat sebagai kepala desa. Namun, honor mereka justru dialihkan kepada orang lain yang tidak mengajar di PAUD tersebut.
“SK pemberhentian tidak diberikan kepada kami enam orang ini, tetapi selama Kepala Desa Egidius Bria menjabat, gaji honor kami diberikan kepada orang yang tidak pernah mengajar,” ujar Yohanes Bere.
Setelah melaporkan kasus ini ke Polres Malaka, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Kepala Desa RabasaHain untuk meninjau ulang SK, karena keenam pengajar tersebut masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari kepala desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
