Jika masing-masing koperasi ditempatkan tiga PPPK, maka pemerintah membutuhkan sekitar 240.000 orang tenaga PPPK untuk mendukung koperasi di seluruh Indonesia.
“Para bupati akan mengajukan nama-nama untuk ditugaskan di Kopdes. Jika ada 1.000 koperasi, maka dibutuhkan 2.000 orang PPPK. Skala nasional tentu lebih besar lagi,” tambahnya.
Penempatan ini bertujuan agar koperasi dapat fokus pada pelayanan kepada masyarakat, sementara pembiayaan tenaga kerja ditanggung oleh pemerintah.
“Kami ingin koperasi bisa fokus melayani masyarakat tanpa terbebani beban operasional. Negara yang membayar, koperasi tidak perlu keluar uang,” lanjut Menko Perekonomian.
Koperasi Adalah Amanat Konstitusi
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keberadaan koperasi telah diatur dalam UUD 1945, sehingga merupakan amanat konstitusi dan bukan sekadar kebijakan biasa.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
