TIMORMEDIA.COM – Pemerintah kembali mengandalkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS, anggota TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, pejabat negara, serta para pensiunan.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa total nilai dari lima paket insentif ini mencapai Rp24,4 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat pencairan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












