Ia juga menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 telah mulai dilakukan dan menjadi bagian integral dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung akselerasi program-program prioritas nasional.
“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, ditambah paket stimulus dan percepatan program pemerintah lainnya, kita harapkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus terjaga,” jelasnya.
Hal ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat permintaan domestik, mendorong konsumsi rumah tangga, dan mengantisipasi potensi perlambatan ekonomi global.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah menerima komponen yang sama, namun penyalurannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga ASN dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
