“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat selama periode tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 dianggap sebagai stimulus fiskal yang efektif untuk mendorong konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan total anggaran yang signifikan, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta masyarakat secara keseluruhan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan yang terukur dan berpihak pada penguatan sektor riil.
Selain sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan, gaji ke-13 diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga – komponen yang menyumbang lebih dari separuh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
