Sebelumnya, tekanan publik terhadap kasus ini terus menguat. Forum Gerakan Anti Ketidakadilan (GANTI) Kabupaten TTU secara terbuka mendesak bupati untuk segera menonaktifkan kepala desa.
Dalam audiensi yang digelar Selasa (17/3/2026), Koordinator Aksi, Yohanes Niko Seran Sakan, menegaskan bahwa langkah penonaktifan sangat penting untuk menjaga independensi proses hukum.
“Korupsi dana desa bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat TTU. Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat sebagai isu serius yang menuntut penanganan transparan dan akuntabel dari aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
