Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hindari Pecah Belah Kepercayaan Publik, Waspada Penyebaran Hoaks

Pernyataan itu menyusul pengakuan tersangka Marcella Santoso dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), yang menyampaikan permohonan maaf atas perannya dalam menyebarkan konten provokatif.

Dia juga mengaku dirinya terlibat dalam narasi hoaks tentang Indonesia Gelap dan Revisi UU TNI.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Marcella diketahui berperan dalam jaringan yang memproduksi dan menyebarkan konten negatif, termasuk menyasar pejabat tinggi negara dan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Koordinasi Antar Instansi Jadi Kunci Penting Pencegahan Karhutla

Dalam penanganan kasus tersebut, TNI menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain demi memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” tegas Kristomei.

Baca Juga :  Kabar Baik Bagi Seluruh Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan Mulai Juli 2025

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar memastikan bahwa Marcella dan kelompoknya terbukti dalam upaya penyebaran hoaks tersebut.

“Karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” tegasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung