TIMORMEDIA.COM – Kabar gembira datang bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan bahwa terdapat tujuh jabatan honorer yang diprioritaskan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam seleksi tahap 2 tahun ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer dan memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis.
Berikut daftar jabatan yang mendapatkan prioritas dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Penyuluh
- Tenaga Teknis
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Penataan Layanan Operasional
Tenaga honorer yang saat ini bekerja di salah satu dari tujuh jabatan tersebut berpeluang besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, terutama jika telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum berhasil lolos.
Syarat dan Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam Diktum Kelima KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer atau non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia karena keterbatasan kuota atau formasi.
Pengangkatan ini menjadi kesempatan kedua bagi tenaga honorer yang belum berhasil di seleksi sebelumnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
