TIMORMEDIA.COM – Persoalan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, akhirnya menemukan titik terang.
Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan sikap tegas untuk menyetujui pencabutan HPL yang selama hampir tiga dekade menjadi tuntutan masyarakat.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat.
“Saya berterima kasih kepada Bupati Kupang yang sudah berpihak kepada rakyat dengan ketegasannya menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu,” ungkap Asten, Selasa (30/9/2025).
Menurut Asten, kepastian ini diperoleh saat masyarakat Desa Naunu menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kupang.
Dalam pertemuan itu, bupati tidak hanya menyetujui pencabutan, tetapi juga berjanji mengawal prosesnya sampai ke Kementerian Transmigrasi.
“Ini langkah luar biasa. Bapak bupati berjanji tidak hanya mengeluarkan surat rekomendasi, tapi juga akan mengawal pencabutan HPL hingga ke kementerian agar hak masyarakat benar-benar dikembalikan,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










