TimorMedia.Com – Inspektur Daerah Kabupaten Malaka masih terus memproses kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua kepala desa di Kabupaten Malaka.
Kedua kepala desa yang tengah diperiksa yakni Kepala Desa Umakatahan di Kecamatan Malaka Tengah dan Kepala Desa Maktihan di Kecamatan Malaka Barat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka Agustinus Remigius Leki mengatakan bahwa, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan berkas kedua kepala desa tersebut.
Ia menargetkan bahwa setelah libur Lebaran Idul Fitri, seluruh laporan sudah siap untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan. Setelah libur Idul Fitri, semua laporan akan siap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Remigius Leki saat dihubungi pada Rabu (26/3/2025).
Untuk diketahui, hingga saat ini, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat desa dalam menjalankan tugasnya. Jika terbukti bersalah, kedua kepala desa tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












