TIMORMEDIA.COM – Kabar gembira bagi para desainer grafis dan masyarakat kreatif di Kabupaten Malaka. Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun menggelar Sayembara Desain Logo RSUPP Betun. Kegiatan ini terbuka bagi masyarakat umum, khususnya warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Malaka.
Melalui sayembara ini, RSUPP Betun mengajak para desainer dan masyarakat kreatif untuk menciptakan logo yang mampu merepresentasikan identitas rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik, sekaligus mencerminkan nilai-nilai profesionalisme, kemanusiaan, dan karakter Kabupaten Malaka.
Persyaratan Peserta
Panitia menetapkan beberapa persyaratan bagi peserta, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Malaka.
- Lomba bersifat perorangan atau individu.
- Terbuka untuk umum.
- Tidak dipungut biaya pendaftaran.
Kriteria Logo yang Dilombakan
Logo yang diikutsertakan harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan, dan tidak terikat hak cipta pihak lain.
- Mengandung filosofi yang menggambarkan pelayanan kesehatan, profesionalisme, kemanusiaan, serta identitas Kabupaten Malaka.
- Sesuai dengan visi, misi, dan fungsi RSUPP Betun sebagai rumah sakit pelayanan publik.
- Memiliki estetika desain yang baik, mulai dari komposisi warna, bentuk, tipografi hingga keseimbangan visual.
- Mudah diaplikasikan pada berbagai media, seperti seragam, papan nama, dokumen resmi, media digital, kendaraan operasional, hingga merchandise.
- Penggunaan Artificial Intelligence (AI) tidak diperbolehkan.
Ketentuan Pengiriman Karya
Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu desain logo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












