Namun, PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, terutama dari segi gaji, tunjangan, dan fasilitas kerja. Karena itu, banyak honorer berharap dapat naik status menjadi PPPK Penuh Waktu setelah masa kontrak pertama selesai.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Selama masa kontrak, honorer berhak memperoleh gaji dan hak sesuai ketentuan yang berlaku untuk status Paruh Waktu.
Namun, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak otomatis dilakukan setelah satu tahun bekerja.
Terdapat sejumlah syarat dan pertimbangan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer maupun instansi tempat mereka bekerja.
Menurut beleid tersebut, pengangkatan dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu bisa dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
1. Tersedia formasi jabatan atau kebutuhan lowongan di instansi terkait.
2. Tersedia anggaran untuk membiayai pengangkatan PPPK Penuh Waktu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
