TIMORMEDIA.COM – Kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah mengesahkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Saat ini, pemerintah sedang memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK agar segera diterima oleh masing-masing tenaga honorer yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
PPPK Paruh Waktu merupakan istilah baru yang diberikan kepada tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Mereka tetap bisa diangkat sebagai ASN melalui skema ini, dengan tujuan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para honorer yang telah lama mengabdi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan seluruh tenaga honorer tetap mendapat perlindungan hukum serta kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN sesuai kapasitas dan kinerja masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
