3. Lulus evaluasi kinerja berdasarkan penilaian berkala.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti evaluasi setiap tiga bulan dan evaluasi tahunan yang mencakup aspek kedisiplinan, kinerja, serta kontribusi terhadap organisasi.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik dan memenuhi standar, maka honorer tersebut dapat diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari program nasional penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi modern.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada lagi tenaga honorer yang terabaikan, sekaligus menciptakan keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional dan transparan di seluruh Indonesia.
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer kini memiliki peluang baru untuk tetap bekerja sebagai ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












