SMSI NTT menilai, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah desa untuk menjunjung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Aparatur desa semestinya terbuka terhadap kritik dan menggunakan mekanisme hak jawab atau koreksi, bukan dengan cara kekerasan.
Kasus ini menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum di NTT. Penegakan hukum cepat dan tegas akan memastikan bahwa NTT bukan wilayah impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Publik menanti langkah konkret polisi menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terjaga,” pungkas Yoseph.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












