1. Surat Permohonan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan kepada Bupati Malaka.
2. Surat Keterangan dari universitas atau perguruan tinggi, ditandatangani oleh Dekan atau pejabat berwenang, yang menyatakan bahwa pemohon sedang dalam proses penyelesaian tugas akhir, penelitian, proposal, skripsi, atau tesis.
3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa mahasiswa dan orang tuanya benar-benar berdomisili di desa tersebut.
4. Surat Pernyataan bahwa dana bantuan akan digunakan sepenuhnya untuk keperluan penelitian, penyelesaian skripsi, tesis, atau laporan tugas akhir.
Tata Cara Pengajuan
Berkas permohonan beserta seluruh lampiran disiapkan rangkap dua dan dapat:
1. Disampaikan langsung kepada Bupati Malaka, atau
2. Diserahkan ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka.
3. Alternatif lain, dokumen dapat dikirimkan melalui email ke:
- keuanganmalaka@gmail.com
- bpkpdmalakakab@gmail.com
Melalui kebijakan ini, Pemkab Malaka dapat meringankan beban finansial mahasiswa asal daerah, mendorong percepatan penyelesaian studi, serta memperkuat kontribusi generasi muda Malaka dalam pembangunan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
