TIMORMEDIA.COM – Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Patrisius Seran resmi dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), karena dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Pencopotan ini ditandai dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain Agustinus Nahak oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Malaka.
Patrisius Seran diberhentikan sementara menyusul temuan hasil inspeksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah Malaka.
Dalam inspeksi uji petik tersebut, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Dana Desa, khususnya terkait proyek jamban sehat tahun anggaran 2024 yang hingga Mei 2025 baru menyelesaikan tahap fondasi serta beberapa item pengadaan lainnya yang diduga ada penyalahgunaan.
Bupati Malaka SBS menegaskan, kepala desa yang merugikan keuangan negara akan diberhentikan sementara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
