Menurut Tim Hukum, dasar lain dugaan tersebut yaitu VLN melaporkan ke penyidik PPA Polres Malaka terkait dugaan persetubuhan anak, tetapi penyidik PPA diduga mengubah (memodifikasi) laporan tersebut menjadi tindak pidana pencabulan anak.
Hal itu diperkuat dengan fakta, bahwa penyidik berupaya menjauhkan korban yakni Bunga (bukan nama sebenarnya, red) dari VLN ibunya, yang telah merawat dan membesarkannya sejak bayi.
“Patut diduga, Penyidik Polres Malaka telah mengambil langkah demikian, untuk menjustifikasi dan mempertahankan dugaan awal terjadinya Persetubuhan Terhadap Anak, kemudian memodifikasi menjadi Pencabulan Terhadap Anak. Yang jelas-jelas dari hasil modifikasi ini, sama sekali tidak menguntungkan anak CJSK bahkan digiring menjadi obyek pemberitaan yang dipertontonkan dimasyarakat Malaka selama ini,” tulis Tim Hukum lebih lanjut.
Kemudian, lanjut Tim Hukum, Melati dijemput dari asrama sekolah dan dibawah Penyidik PPA Polres Malaka ke Kupang tanpa sepengetahuan ibunya (VLN) dan juga tanpa sepengetahuan Romo selaku bapak asrama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
