Mereka menjelaskan, bahwa menurut pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa.
“Faktanya perkara Klien kami diekspos sejak awal Laporan Polisi diajukan, anak CJSK oleh Penyidik PPA Polres Malaka dititipkan kepada kerabat yang secara subyektif patut diduga mendukung Penyidik PPA Polres Malaka merubah dugaan persetubuhan terhadap anak menjadi kasus pencabulan anak,” tambah Tim Hukum.
Atas dasar itu, Tim Hukum tersangka YGS menilai Penyidik PPA Polres Malaka tidak transparan dalam menyelidiki dan menyidik kasus yang dilaporkan istri YGS yakni VLN. Hal itu diukur melalui inkonsistensi penyidik, yang dibuktikan dengan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada YGS.
“Inkonsistensi Penyidik PPA Polres Malaka dengan tidak menerbitkan SP2HP, membuktikan untuk patut diduga bahwa ada agenda lain dibalik penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami,” tegas Tim Hukum YGS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
