TimorMedia.Com – Tim Kuasa Hukum YGS menyampaikan keberatan terkait proses hukum yang dijalani klien mereka. Dalam siaran pers yang diterima media ini, Tim Kuasa Hukum menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPA Polres Malaka.
Menurut Tim Kuasa Hukum dari kantor Sirilius & Rekan, klien mereka, YGS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Melati (Bukan nama asli) berdasarkan laporan istrinya, VLN. Namun, laporan tersebut telah dicabut setelah hasil Visum et Repertum menunjukkan tidak adanya bukti persetubuhan.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum menyoroti beberapa hal yang dianggap sebagai bentuk penyimpangan dalam proses hukum, antara lain:
1. Perubahan Tuduhan
- Awalnya, laporan ke polisi menuduh adanya persetubuhan terhadap anak. Namun, dalam proses penyelidikan, tuduhan tersebut diubah menjadi pencabulan terhadap anak tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Pengabaian Fakta oleh Penyidik
- Berdasarkan keterangan korban, pencabulan terjadi pada waktu dan tempat tertentu. Namun, klien mereka memiliki bukti bahwa ia tidak berada di lokasi tersebut saat kejadian berlangsung.
- Meskipun laporan sudah dicabut oleh pelapor, penyelidikan tetap berlanjut dan klien tetap ditetapkan sebagai tersangka.
3. Pemindahan Anak Korban Tanpa Sepengetahuan Ibu Kandung
- Anak korban, Melati, dibawa dari asrama tanpa sepengetahuan dan izin dari ibunya, VLN. Hingga saat ini, ibu korban tidak mengetahui keberadaan anaknya.
- Penyidik PPA Polres Malaka membawa anak korban ke Kupang untuk menjalani tes psikologi tanpa pendampingan atau koordinasi dengan ibunya.
4. Penyidikan yang Diduga Bermotif Lain
- Tim Hukum menduga bahwa penyidik berusaha menggiring opini publik dengan mengekspos kasus ini secara luas melalui media.
- Tidak ada transparansi dalam penyidikan, dibuktikan dengan tidak adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga.
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum YGS meminta:
- Pihak berwenang, termasuk Polda NTT, untuk mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus ini.
- Kepolisian untuk bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa mengorbankan hak-hak tersangka maupun korban.
- Media untuk memberitakan kasus ini secara berimbang agar tidak merugikan klien mereka di mata publik.
Keberatan dari Tim Kuasa Hukum YGS menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
