TIMORMEDIA.COM – TNI Angkatan Darat menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga tewas akibat penganiayaan senior.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat orang tersangka dan menahan mereka di Subdenpom IX/1-1 Ende,” ujar Wahyu.
Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, ada 16 prajurit lain yang masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wahyu.
Prada Lucky diketahui baru dua bulan menjadi anggota TNI sebelum mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
