Hasil pemeriksaan menyebut ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Agus menambahkan, proses gelar perkara melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob hingga Mabes Polri.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
