Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dicopot dari Polri

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis/ istimewa

Hasil pemeriksaan menyebut ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Agus menambahkan, proses gelar perkara melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob hingga Mabes Polri.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version