“Setelah permohonan pencabutan laporan diajukan, penyidik akan membuat saran pendapat untuk disampaikan ke pimpinan. Kita tinggal menunggu hasilnya,” jelas Duran.
Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, turut membenarkan penyelesaian perkara ini melalui jalur Restorative Justice. Ia memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Malaka atas pendekatan humanis yang dilakukan.
Pada 28 April 2025, Polres Malaka resmi menggelar mediasi yang dihadiri oleh Kanit Pidum dan penyidik pendamping. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan proses hukum.
Penyelesaian kasus penganiayaan ini menjadi bukti bahwa pendekatan Restorative Justice bisa menjadi solusi damai, terutama ketika kedua belah pihak memiliki hubungan kekeluargaan dan niat baik untuk berdamai.
Proses mediasi yang sederhana namun penuh makna ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis kekeluargaan di Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Indonesia pada umumnya.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
