Daerah  
Topik : 

Kejari Belu Selamatkan Keuangan Negara Rp 2,13 Miliar dari Sengketa Aset Pemkab Malaka

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kejari Belu Selamatkan Keuangan Negara Rp 2,13 Miliar dari Sengketa Aset Pemkab Malaka/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2.132.787.575 terkait penyelesaian sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka.

Keberhasilan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Aset Sekolah Jadi Objek Gugatan

Kejari Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka serta Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Atambua.

Objek sengketa berupa aset Pemkab Malaka seluas 7.836 m² yang terletak di Dusun Wekfau A, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, tempat berdirinya SMP Negeri 1 Wekfau.

Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Belu Johannes H. Siregar, S.H., M.H. bertindak sebagai kuasa Bupati Malaka, sementara tugas litigasi dijalankan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa substitusi, yaitu:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version