Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Motaulun, Vicky Seran, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan.
“Saya minta maaf. Pada tanggal 30 Januari 2026, saya berjanji akan membayar BLT kepada 34 orang penerima manfaat serta insentif seluruh perangkat desa,” ungkap Vicky Seran.
Sebagai bentuk komitmen, Kepala Desa Motaulun juga menandatangani surat pernyataan kesepakatan, yang turut ditandatangani oleh BPD dan perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Wabup HMS menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa, demi memastikan hak masyarakat dan perangkat desa terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
