- Koordinasi dan penyelenggaraan rapat-rapat pendirian koperasi.
- Pengurusan akta pendirian koperasi dengan biaya maksimal Rp2.500.000, jika tidak tersedia bantuan dari APBD atau sumber lain.
2. Pertanggungjawaban Keuangan
Seluruh pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan poin pertama harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam regulasi penggunaan Dana Desa.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, selaku Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan diterbitkan pada Selasa, 6 Mei 2025. Tembusan surat juga dikirimkan kepada:
- Menteri Desa dan PDT
- Wakil Menteri
- Sekretaris Jenderal Kemendes
- Gubernur seluruh Indonesia
- Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia
Tujuan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui sistem ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
