TIMORMEDIA.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di Indonesia terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Surat tersebut menjadi tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui koperasi.
Surat ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih serta mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Dalam surat tersebut, Kemendes PDTT memberikan arahan kepada seluruh kepala desa mengenai penggunaan sebagian Dana Desa untuk mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Penggunaan Dana Desa Maksimal 3%
Desa diperbolehkan menggunakan maksimal 3% dari total Dana Desa untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, seperti:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
