Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Kemerdekaan Pers Diperkuat! Ini Isi MoU Dewan Pers dan Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kemerdekaan Pers Diperkuat! Ini Isi MoU Dewan Pers dan Kejaksaan RI/ dok, Dewan Pers/ isth

“Media sosial kini menjadi ‘jalan tol udara’ bagi informasi. Bebas dan terbuka, tetapi juga sarat risiko. Banyak konten viral yang mengorbankan nilai edukasi demi monetisasi,” ujar Komarudin.

Ia juga menyoroti bahwa regulasi pers saat ini belum menjangkau ranah media sosial yang kini sangat dominan, bahkan menyentuh isu penting seperti kedaulatan data nasional.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kita perlu membangun platform digital nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap platform global dan melindungi data masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Daerah Se-Indonesia Gelar Gladi Persiapan Pelantikan Di Istana Negara RI, SBS-HMS Tampil Enjoy!

Jaksa Agung: Pers Adalah Mitra Pengawasan Publik

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan bahwa pers merupakan elemen strategis dalam mendukung transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Saya percaya bahwa pers adalah sahabat. Saat pertama kali menjabat, saya mendapat arahan dari Presiden bahwa tanpa pers, kerja kejaksaan tidak akan dikenal masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :  OPM Langgar HAM, Masyarakat Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi

Ia juga mengapresiasi peran media sebagai pengawas eksternal terhadap kinerja aparat penegak hukum, mengingat luasnya wilayah Indonesia.

Sinergi Pers dan Hukum Demi Demokrasi Berkualitas

Penandatanganan MoU ini menjadi landasan penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga pers dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menciptakan iklim demokrasi yang sehat, di mana kemerdekaan pers tetap dijaga tanpa mengabaikan supremasi hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung