Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat penerapan kebijakan tersebut agar lebih efektif dan berdampak nyata dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Meutya juga mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur bukan hanya diterapkan di Indonesia.
Sejumlah negara lain, seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa, saat ini juga tengah menerapkan serta menyusun regulasi serupa.
Pemerintah berharap pembatasan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua terhadap pengawasan penggunaan media sosial oleh anak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












