Klarifikasi dari Kepala SMA Negeri Halioan ini juga disaksikan langsung oleh para guru yang hadir di kediamannya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sementara itu, Bendahara Komite Sekolah, Adeltrudis Daria B. Nahak, turut memberikan pernyataan senada. Ia memastikan bahwa semua tuduhan pemotongan dana PIP dan pelarangan siswa menerima bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pemberitaan itu tidak benar. Semua siswa berhak menerima bantuan PIP. Bahkan, sebagian siswa memiliki ATM sendiri untuk mengambil dana tersebut secara langsung,” ungkapnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












