TIMORMEDIA.COM – Dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap wartawan media DeteksiNTT.com saat menjalankan tugas jurnalistik di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (12/3), mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers.
Ketua Bidang Literasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil., secara tegas mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi bernama Bripka Demens Talan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
Menurut Arkyan, tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya, bukan justru mengalami intimidasi atau kekerasan dari aparat negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












