Asten menyoroti salah satu kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada November 2024 di Dusun 2, Desa Nonbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti dari pihak penyidik Polres Kupang.
“Sudah hampir delapan bulan, tetapi belum ada kejelasan dari pihak Satreskrim Polres Kupang. Bahkan, tindakan lanjutan pun tidak dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, Asten juga mengungkap adanya kasus dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap salah satu warga Kecamatan Takari yang sudah mandek selama empat tahun tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
“Ini membuktikan bahwa sistem kerja dan penanganan kasus di Polres Kupang tidak berjalan efektif. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan terus menurun,” katanya.
Merespons situasi tersebut, Asten menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkunjung langsung ke Polda NTT untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Kupang terkait lemahnya penegakan hukum oleh Polres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












