Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Konfrontasi Kasus Pengeroyokan Jurnalis di TTU: Saksi Korban dan Terlapor Kukuh pada Keterangan Awal

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Konfrontasi Kasus Pengeroyokan Jurnalis di TTU: Saksi Korban dan Terlapor Kukuh pada Keterangan Awal/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis media online ViralNTT.com, Felix Nopala, oleh oknum Kepala Desa Letmafo, Donatas Nesi, kembali bergulir.

Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar konfrontasi saksi pada Jumat, 26 September 2025, di Mapolres TTU.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Konfrontasi tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi dan validitas keterangan saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga :  Sejak Hari Pertama Polisi Dampingi Pencarian, Nasib Korban Abudenok Masih Misteri

Hasilnya, baik saksi dari pihak korban maupun saksi dari pihak terlapor tetap bersikeras pada keterangan awal yang mereka sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Bertahan pada Keterangan Awal

Saksi dari pihak korban menyatakan bahwa pengeroyokan memang terjadi dan dilakukan secara bersama-sama oleh Kades Donatas Nesi bersama beberapa orang lainnya.

Baca Juga :  Direktur RSUPP Betun Tekankan Disiplin dan Profesionalisme dalam Orientasi Karyawan Baru

Sementara itu, saksi dari pihak terlapor menyebut tidak ada kekerasan, hanya perdebatan biasa.

“Konfrontasi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat alat bukti. Masing-masing pihak masih tetap pada keterangan awal mereka,” kata salah satu sumber internal penyidikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung