TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis media online ViralNTT.com, Felix Nopala, oleh oknum Kepala Desa Letmafo, Donatas Nesi, kembali bergulir.
Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar konfrontasi saksi pada Jumat, 26 September 2025, di Mapolres TTU.
Konfrontasi tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi dan validitas keterangan saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Hasilnya, baik saksi dari pihak korban maupun saksi dari pihak terlapor tetap bersikeras pada keterangan awal yang mereka sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi Bertahan pada Keterangan Awal
Saksi dari pihak korban menyatakan bahwa pengeroyokan memang terjadi dan dilakukan secara bersama-sama oleh Kades Donatas Nesi bersama beberapa orang lainnya.
Sementara itu, saksi dari pihak terlapor menyebut tidak ada kekerasan, hanya perdebatan biasa.
“Konfrontasi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat alat bukti. Masing-masing pihak masih tetap pada keterangan awal mereka,” kata salah satu sumber internal penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












