Koperasi Merah Putih Resmi Dibuka: Ini Syarat, dan Cara Daftarnya

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibuka: Ini Syarat, dan Cara Daftarnya/ ilustrasi

Sarjana Menganggur dan Pensiunan Diutamakan Jadi Pengurus

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan pentingnya merekrut sumber daya manusia dari desa itu sendiri. Sarjana yang menganggur di kota diimbau untuk kembali ke desa dan dilatih menjadi manajer atau pelaksana koperasi.

“Sarjana nganggur di kota bisa kita minta pulang ke desa dan dilatih. Termasuk pensiunan profesional seperti mantan pegawai bank, bisa mengawal jalannya koperasi,” jelas Yandri.

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, calon harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Memiliki pengetahuan tentang koperasi, jujur, loyal, dan berdedikasi.
  2. Mempunyai keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan.
  3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda tingkat pertama dengan pengurus lain dan pengawas.
  4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Target Launching Juli 2025, 80.000 Koperasi Akan Terbentuk

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa peluncuran resmi Koperasi Merah Putih akan dilakukan pada Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

“Presiden Prabowo menargetkan 80.000 koperasi terbentuk di desa dan kelurahan. Setiap koperasi wajib memiliki minimal 3 pengawas dan 5 pengurus, serta anggota sebanyak-banyaknya,” kata Ferry.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version