Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis di TTU Desak Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan

Avatar photo
Reporter : Koka Masan Editor: Yan Klau
Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis di TTU Desak Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan pengancaman, penganiayaan, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terus menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Kuasa hukum keluarga jurnalis di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pun angkat bicara dan mendesak agar kasus tersebut diproses secara tegas dan transparan, Senin (16/3/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, , SH., menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pengacara muda alumni Kupang itu menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum YGS Soroti Beberapa Penyimpangan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka

Menurut Januarius, dugaan penganiayaan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi. Selain itu, jika terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung