TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan pengancaman, penganiayaan, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terus menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Kuasa hukum keluarga jurnalis di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pun angkat bicara dan mendesak agar kasus tersebut diproses secara tegas dan transparan, Senin (16/3/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, , SH., menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Pengacara muda alumni Kupang itu menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Januarius, dugaan penganiayaan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi. Selain itu, jika terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












