Dalam arahannya, Bupati SBS menekankan bahwa setiap kepala sekolah kini memikul tanggung jawab besar karena berada langsung di bawah koordinasi kepemimpinan daerah.
“Kalau bapak dan ibu membuat kekeruhan di air yang jernih, maka itu mencoreng nama baik Bupati, Wakil Bupati, bahkan DPRD,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas dengan baik, maka secara teknis yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah Sekretaris Daerah bersama Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan), karena merekalah yang melakukan proses seleksi dan penggodokan calon kepala sekolah hingga pelantikan.
Bupati SBS turut mengingatkan bahwa Keputusan pelantikan dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan administratif atau kesalahan dalam proses penetapan jabatan.
“Kalau hari ini sudah dilantik oleh Wakil Bupati, dan nanti terbukti ada kekeliruan, maka saat itu juga pelantikan bisa dibatalkan,” kata SBS menegaskan, merujuk pada klausul ketiga dalam surat keputusan pengangkatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
