Meridian juga optimistis keberanian Fransisco Bernando Bessi bersama kliennya akan menemukan titik terang, apalagi KPK belakangan dinilai semakin agresif dalam menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat praktik korupsi maupun pemerasan.
“Publik berharap laporan ini menjadi momentum tamatnya karier para jaksa pemeras jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, TPDI-NTT juga meminta agar laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Gusty Pisdon di Polda NTT ditunda penanganannya sampai perkara dugaan pemerasan tersebut benar-benar terungkap.
Meridian menilai langkah itu penting demi melindungi pelapor dugaan korupsi dan menghindari intimidasi terhadap pihak yang berani membongkar praktik korupsi.
Ia pun mengingatkan adanya Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 yang meminta seluruh jajaran kepolisian memprioritaskan penanganan kasus korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik.
Menurut Meridian, surat edaran tersebut harus menjadi rujukan aparat penegak hukum agar masyarakat tidak takut melaporkan dugaan korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
