TimorMedia.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, berinisial AG, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 650 juta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 14.00 WITA di kantor Kejari Manggarai Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Pradewa Artha, mewakili Kepala Kejari Sarta.
Tersangka AG diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lale periode 2017 hingga 2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, dana desa yang diduga dikorupsi AG berasal dari alokasi anggaran tahun 2020 hingga 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 650 juta.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hari ini kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AG,” ujar Pradewa Artha.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AG langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Proses penetapan dan pemindahan tersangka berlangsung aman dan kondusif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
